Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 17 June 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak, Herman: Apresiasi Hakim PTUN

by Nanda
24 November 2021
in Umum

 

JAKARTA disinilah.id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

BacaJuga

Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Cirebon Dilaporkan ke Kejati Jabar, FORMASI Ungkap Temuan Rp6,9 Miliar

Kasus Dugaan Pemerasan Keluarga Tersangka, Bripda RA Terbukti Langgar Kode Etik Polri

Tuntut Keadilan, Ribuan Warga Dijadwalkan Hadiri Istighosah Akbar Save Bundae Isun di Pengadilan Negeri Sumber

Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN telah mengambil keputusan secara obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.

“Sejak awal saya yakin bahwa gugatan KLB abal-abal yang terus mencari pembenaran, akan kandas di tangan hakim disemua pengadilan, karena tidak logis dan tidak berdasar,” ucap pria yang merupakan anggota DPR RI Dapil Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva pun menyampaikan Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. “Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Hamdan.

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol. Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta. “Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkasnya.(dms)

Previous Post

Bawahan Tersangkut Hukum, Pimpinan BBWS CimanCis Seharusnya Ikut Tanggungjawab

Next Post

Upaya Transparansi, PT PG Rajawali II Hormati Pemeriksaan Kejati Jawa Barat

Next Post

Upaya Transparansi, PT PG Rajawali II Hormati Pemeriksaan Kejati Jawa Barat

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • MBG di Denpasar Tekankan Peran Keluarga dalam Bangun Kebiasaan Makan Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis di Depok Diharapkan Cetak Generasi Sehat dan Cerdas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Cianjur, DPR RI Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Program MBG di Gorontalo Dorong Pemanfaatan Potensi Lokal dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Komisi IX DPR RI Dorong Partisipasi Publik Sukseskan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id