Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 13 July 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Jaksa Ajukan Replik, Penasehat Hukum Qorib ; Jaksa Akui Tidak Ada Saksi yang melihat Pemukulan

by Nanda
30 August 2021
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar perkara penganiayaan yang melibatkan dua sejawat di Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Senin (30/8/2021). Agenda kali ini merupakan tanggapan (replik) jaksa atas pembelaan (pledoi) terdakwa sebelumnya.

BacaJuga

Kolaborasi Aldi Taher dan Reyharp Sukses Hidupkan Panggung Localfest 2026

Hadiri Pelantikan HMI ITB, Herman Khaeron Ingatkan Pentingnya NDP dan Solusi untuk Bangsa

Aspirasi Cipayung Plus dan BEM Cirebon Raya Resmi Diteruskan ke DPR RI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Hadi SH, intinya tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya bahwa telah terjadi penganiayaan atas diri korban.

Jaksa juga menjelaskan tentang penerapan pasal yang dilakukan dalam proses dakwaan, menurut jaksa pihaknya hanya meneruskan berkas pemeriksaan dari penyidik saja.

Terdakwa terlihat berkomunikasi dengan penasehat hukum usai sidang

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Qorib Magelung Sakti SH ketika dimintai keterangan sejumlah wartawan usai persidangan mengungkapkan, jaksa tetap salah dalam menerapkan pasal 351 karena fakta dipersidangan tidak memenuhi unsur dari pasal tersebut (penganiayaan berat).

“Yang harus digaris bawahi dari perkataan jaksa tadi yakni, bahwa jaksa mengakui jika memang tidak ada saksi yang melihat secara langsung pemukulan (penganiayaan),” Katanya.

Dengan memperhatikan fakta itu, maka penasehat hukum tetap juga pada pendiriannya yakni kliennya harus dibebaskan.

“Karena memang faktanya tidak menunjukan adanya penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam pasal 351,” Tegas penasehat hukum berambut panjang ini.(dms)

Previous Post

Usia Seperempat Abad jadi Momentum PT PG Rajawali II Berbenah dan Meningkatkan Kinerja

Next Post

Hakim Jaga Independensi dan Pegang Fakta Persidangan, Qorib ; Klien Kami Bisa Bebas

Next Post

Hakim Jaga Independensi dan Pegang Fakta Persidangan, Qorib ; Klien Kami Bisa Bebas

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Aspirasi Cipayung Plus dan BEM Cirebon Raya Resmi Diteruskan ke DPR RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Gaya Hidup Mewah Diduga Anak Pejabat Polri Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR dan BGN Sosialisasikan Program MBG di Ngawi, Dukung Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bingung Setelah Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Ini Pulang Pakai Becak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Masuk Kota Ditutup, Pengendara Terjebak Macet 2 Jam Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id