CIREBON disinilah.id
Kuasa hukum terdakwa pada perkara penganiayaan, Qorib Magelung Sakti SH mempunyai keyakinan bahwa majelis hakim ekan bersikap adil dan independen sehingga bisa memutus dengan membebaskan kliennya.
Hal itu disampaikan Qorib usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (2/9/2021). “Keyakinan kami masih besar bahwa majelis hakim punya inedenpensi, sehingga bisa memutuskan dengan se adil-adilnya kepada klien kami,” Tegasnya.
Diungkapkan Qorib, bentuk independensi hakim itu diwujudkan dengan tetap berpegang pada fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari kekuatan manapun.
“Karenanya dengan melihat fakta di persidangan serta mengabaikan tekanan dati luar, maka kami yakin klien kami bisa mendapatkan keadilan dan diputus bebas,” Tegas advokad yang berambut panjang ini.
Sementara itu, sidang putusan perkara penganiayaan antara dua sejawat di UGJ antara dr Dodi (terdakwa) dan Heri (korban) ini direncanakan akan digelar pada Senin depan. (Dms)