Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 11 May 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Hakim Jaga Independensi dan Pegang Fakta Persidangan, Qorib ; Klien Kami Bisa Bebas

by Nanda
2 September 2021
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Kuasa hukum terdakwa pada perkara penganiayaan, Qorib Magelung Sakti SH mempunyai keyakinan bahwa majelis hakim ekan bersikap adil dan independen sehingga bisa memutus dengan membebaskan kliennya.

BacaJuga

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat

Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

Delia Pratiwi: Program Makan Bergizi Gratis Cegah Anak Kehilangan Masa Depan

Hal itu disampaikan Qorib usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kamis (2/9/2021). “Keyakinan kami masih besar bahwa majelis hakim punya inedenpensi, sehingga bisa memutuskan dengan se adil-adilnya kepada klien kami,” Tegasnya.

Diungkapkan Qorib, bentuk independensi hakim itu diwujudkan dengan tetap berpegang pada fakta persidangan dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari kekuatan manapun.

“Karenanya dengan melihat fakta di persidangan serta mengabaikan tekanan dati luar, maka kami yakin klien kami bisa mendapatkan keadilan dan diputus bebas,” Tegas advokad yang berambut panjang ini.

Sementara itu, sidang putusan perkara penganiayaan antara dua sejawat di UGJ antara dr Dodi (terdakwa) dan Heri (korban) ini direncanakan akan digelar pada Senin depan. (Dms)

Previous Post

Jaksa Ajukan Replik, Penasehat Hukum Qorib ; Jaksa Akui Tidak Ada Saksi yang melihat Pemukulan

Next Post

Mahasiswa Terima Vaksin Dosis Kedua, UGJ Cirebon Siap Gelar Perkuliahan Tatap Muka

Next Post

Mahasiswa Terima Vaksin Dosis Kedua, UGJ Cirebon Siap Gelar Perkuliahan Tatap Muka

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pengelolaan GTC, PN Sumber Kabulkan Gugatan Wika Tandean, Frans Simanjuntak Wajib Ganti Rugi Rp40 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Peroalan GTC dan Upaya Optimalkan Pendapatan Daerah, Walikota Cirebon Harus Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI dan BGN Dorong Program MBG di Karawang, Buka Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG di Purwakarta Dorong Ketahanan Gizi dan Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id