Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 15 April 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Jaksa Ajukan Replik, Penasehat Hukum Qorib ; Jaksa Akui Tidak Ada Saksi yang melihat Pemukulan

by Nanda
30 August 2021
in Umum

 

CIREBON disinilah.id
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kembali menggelar perkara penganiayaan yang melibatkan dua sejawat di Universitas Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Senin (30/8/2021). Agenda kali ini merupakan tanggapan (replik) jaksa atas pembelaan (pledoi) terdakwa sebelumnya.

BacaJuga

Rinna Suryanti: Pembongkaran Jembatan Kuno Bisa Langgar UU Cagar Budaya

Sidang Pengelolaan GTC di PN Sumber Memanas, Saksi Fakta Tergugat Tak Disumpah

Sidang PTUN Bandung Ungkap Dugaan Sabotase Absensi oleh Kuwu Kalianyar untuk Pecat Perangkat Desa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Hadi SH, intinya tidak sependapat dengan penasehat hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Jaksa tetap pada tuntutan sebelumnya bahwa telah terjadi penganiayaan atas diri korban.

Jaksa juga menjelaskan tentang penerapan pasal yang dilakukan dalam proses dakwaan, menurut jaksa pihaknya hanya meneruskan berkas pemeriksaan dari penyidik saja.

Terdakwa terlihat berkomunikasi dengan penasehat hukum usai sidang

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Qorib Magelung Sakti SH ketika dimintai keterangan sejumlah wartawan usai persidangan mengungkapkan, jaksa tetap salah dalam menerapkan pasal 351 karena fakta dipersidangan tidak memenuhi unsur dari pasal tersebut (penganiayaan berat).

“Yang harus digaris bawahi dari perkataan jaksa tadi yakni, bahwa jaksa mengakui jika memang tidak ada saksi yang melihat secara langsung pemukulan (penganiayaan),” Katanya.

Dengan memperhatikan fakta itu, maka penasehat hukum tetap juga pada pendiriannya yakni kliennya harus dibebaskan.

“Karena memang faktanya tidak menunjukan adanya penganiayaan berat sebagaimana tercantum dalam pasal 351,” Tegas penasehat hukum berambut panjang ini.(dms)

Previous Post

Usia Seperempat Abad jadi Momentum PT PG Rajawali II Berbenah dan Meningkatkan Kinerja

Next Post

Hakim Jaga Independensi dan Pegang Fakta Persidangan, Qorib ; Klien Kami Bisa Bebas

Next Post

Hakim Jaga Independensi dan Pegang Fakta Persidangan, Qorib ; Klien Kami Bisa Bebas

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Felly Estelita Ajak Masyarakat Dukung Program MBG di Sulawesi Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tekan Stunting di Karangasem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plh Sekda : One Day With Citizen Merupakan Bentuk Komunikasi dan Sinergitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Program MBG di Depok Tegaskan Komitmen Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Cianjur, DPR RI Dorong Pengawasan Kualitas Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id