CIREBON, disinilah.id
Seorang pria asal Jakarta digugat cerai oleh seorang wanita FS asal cirebon di Pengadilan Agama (PA) Sumber, Kabupaten Cirebon. Pria asal Jakarta ini pun merasa aneh karena dirinya merasa tidak melakukan pernikahan.
Warga Jakarta inipun menduga, gugatan cerai yang dilakukan FS itu menggunakan surat pernikahan yang masih diragukan keabsahannya (diduga asli tapi palsu). Surat nikah yang dipersoalkan itu dikeluarkan oleh Kantor KUA Mundu, Kabupaten Cirebon.
Berdasar dugaan kuat menggunakan surat nikah aspal itulah, warga Jakarta ini akhirnya melaporkan FS ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/0344/2019/BARESKRIM Tanggal 4 April 2019 dengan laporan pemalsuan data pernikahan.
Warga Jakarta ini diketahui selama ini sebagai penopang kehidupan FS, warga Jakatta inipun tidak terima atas sikap FS yang terkesan berupaya mendapat status sebagai istri sah. Apalagi jika melihat isi gugatan cerai yang salah satu diantaranyan karena keberadaan pihak ketiga.
Sedangkan yang dimaksud FS sebagai pihak ketiga itu, tak lain istri sah warga Jakarta tersebut yang terdaftar secara hukum negara.
Dilain pihak, FS tetap dengan pendiriannya bahwa pernikahannya dengan warga Jakarta itu sah dan teregister di Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Kalau di katakan tidak asli surat – surat nikah saya, kenapa saya bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, coba cek ke KUA Mundu, liat no registrasinya,” pungkasnya.***