Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 29 October 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Selingkuhi Istri Orang Sampai Melahirkan Anak, Pengusaha Limbah Dipenjarakan

by Nanda
14 August 2020
in Umum

BacaJuga

Program MBG di Blitar Diharapkan Dorong Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat

Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bandung, DPR RI Tegaskan Pentingnya Investasi Gizi untuk Generasi Emas

Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bekasi, DPR RI Dorong Generasi Sehat dan Cerdas

CIREBON disinilah. Id
Cinta itu buta, itulah yang tepat digambarkan untuk RH (37) pengusaha limbah asal Kabupaten Majalengka dan VM (28) seorang ibu rumah tangga. Keduanya nekat menjalin perselingkuhan hingga membuahkan hasil seorang bayi berumur dua bulan.

Padahal VM sendiri sampai saat ini masih berstatus istri sah dari YY (30) dan dari pernikahan itu mereka sudah dikarunia tiga orang anak yang masih kecil.

Entah apa yang ada dalam benak VM sehingga tega mengkhianati YY dan lebih memilih RH sang pengusaha limbah tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon dan RH pun sudah ditahan, sedangkan VM yang kami ketahui tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan,” Kata Qorib SH kuasa hukum YY, Jumat (14/8/2020).

Menurut penjelasan Qorib, RH melakukan hubungan terlarang dengan VM yang masih berstatus istri sah YY (30). Perslingkuhan RH dan VM sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah, bahkan hingga melahir seorang anak lelaki berusia 2 bulan.

Perbuatan kedua tersangka, sambung Qorib, sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan.

YY pun sangat terpukul dengan kejadian perselingkuhan tersebut, karena dari hasil perkawinan tu kata Qorib bahwa YY dan VM sudah dikarunia 3 orang anak.

Diungkapkannya, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sementara status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” Pungkas Qorib.(dms).

Previous Post

Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

Next Post

Peringati HUT RI, Warung Kopi Manis gelar Sepakbola “Ceker Cup” Berhadiah Kambing

Next Post

Peringati HUT RI, Warung Kopi Manis gelar Sepakbola "Ceker Cup" Berhadiah Kambing

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Sosialisasi MBG di SMKN 2 Serang Tekankan Pentingnya Pola Makan Seimbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Diperkuat, DPR RI dan BGN Sosialisasi di Karawang Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Gaya Hidup Mewah Diduga Anak Pejabat Polri Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bandung, DPR RI Tegaskan Pentingnya Investasi Gizi untuk Generasi Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG Disosialisasikan di Riau, DPR RI Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Generasi Sehat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id