Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Friday, 28 November 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Selingkuhi Istri Orang Sampai Melahirkan Anak, Pengusaha Limbah Dipenjarakan

by Nanda
14 August 2020
in Umum

BacaJuga

Warga Soreang Diedukasi Pentingnya Gizi Seimbang Lewat Sosialisasi MBG

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sukseskan MBG Menuju Indonesia Emas 2045

Paguyuban Pelangi Desak Pemkot Cirebon Jelaskan Potensi Lonjakan PBB 2026

CIREBON disinilah. Id
Cinta itu buta, itulah yang tepat digambarkan untuk RH (37) pengusaha limbah asal Kabupaten Majalengka dan VM (28) seorang ibu rumah tangga. Keduanya nekat menjalin perselingkuhan hingga membuahkan hasil seorang bayi berumur dua bulan.

Padahal VM sendiri sampai saat ini masih berstatus istri sah dari YY (30) dan dari pernikahan itu mereka sudah dikarunia tiga orang anak yang masih kecil.

Entah apa yang ada dalam benak VM sehingga tega mengkhianati YY dan lebih memilih RH sang pengusaha limbah tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon dan RH pun sudah ditahan, sedangkan VM yang kami ketahui tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan,” Kata Qorib SH kuasa hukum YY, Jumat (14/8/2020).

Menurut penjelasan Qorib, RH melakukan hubungan terlarang dengan VM yang masih berstatus istri sah YY (30). Perslingkuhan RH dan VM sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah, bahkan hingga melahir seorang anak lelaki berusia 2 bulan.

Perbuatan kedua tersangka, sambung Qorib, sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan.

YY pun sangat terpukul dengan kejadian perselingkuhan tersebut, karena dari hasil perkawinan tu kata Qorib bahwa YY dan VM sudah dikarunia 3 orang anak.

Diungkapkannya, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sementara status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” Pungkas Qorib.(dms).

Previous Post

Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

Next Post

Peringati HUT RI, Warung Kopi Manis gelar Sepakbola “Ceker Cup” Berhadiah Kambing

Next Post

Peringati HUT RI, Warung Kopi Manis gelar Sepakbola "Ceker Cup" Berhadiah Kambing

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Paguyuban Pelangi Desak Pemkot Cirebon Jelaskan Potensi Lonjakan PBB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Stunting Lewat UMKM: BGN Perluas Pelatihan MBG di Sumatera Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Figura Sukalila Akan Digusur? Prabu Diaz: Jangan Dzolim ke UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sukseskan MBG Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Bekasi Dorong Pencegahan Stunting dan Penguatan SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id