Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 5 August 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Selingkuhi Istri Orang Sampai Melahirkan Anak, Pengusaha Limbah Dipenjarakan

by Nanda
14 August 2020
in Umum

BacaJuga

Partai Demokrat Perkuat Dukungan Program Indonesia ASRI Lewat Gerakan Langit Biru di 70 Kabupaten dan Kota

Belanja Water Meter hingga Bahan Kimia Disorot, Kejari Periksa Dirut Perumdam TDA Selama 7 Jam

Herman Khaeron : Festival Milm Kampung 2026 Jadi Media Pelestarian Sejarah Daerah

CIREBON disinilah. Id
Cinta itu buta, itulah yang tepat digambarkan untuk RH (37) pengusaha limbah asal Kabupaten Majalengka dan VM (28) seorang ibu rumah tangga. Keduanya nekat menjalin perselingkuhan hingga membuahkan hasil seorang bayi berumur dua bulan.

Padahal VM sendiri sampai saat ini masih berstatus istri sah dari YY (30) dan dari pernikahan itu mereka sudah dikarunia tiga orang anak yang masih kecil.

Entah apa yang ada dalam benak VM sehingga tega mengkhianati YY dan lebih memilih RH sang pengusaha limbah tersebut.

“Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Cirebon dan RH pun sudah ditahan, sedangkan VM yang kami ketahui tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan,” Kata Qorib SH kuasa hukum YY, Jumat (14/8/2020).

Menurut penjelasan Qorib, RH melakukan hubungan terlarang dengan VM yang masih berstatus istri sah YY (30). Perslingkuhan RH dan VM sudah berlangsung dari tahun 2019, dan sudah tinggal serumah, bahkan hingga melahir seorang anak lelaki berusia 2 bulan.

Perbuatan kedua tersangka, sambung Qorib, sangat menyakiti dan mengecewakan YY, dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus perselingkuhan.

YY pun sangat terpukul dengan kejadian perselingkuhan tersebut, karena dari hasil perkawinan tu kata Qorib bahwa YY dan VM sudah dikarunia 3 orang anak.

Diungkapkannya, status YY dan VM masih dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Majalengka. Sementara status RH dengan VM hanya melakukan pernikahan siri dan tidak terdaftar secara negara.

“Perbuatan pidana melakukan perkawinan, sedangkan perkawinan tersebut akan menjadi halangan yang sah, untuk dilakukan perkawinan kembali, karena statusnya kan masih dalam proses cerai, berarti masih status istri sah,” Pungkas Qorib.(dms).

Previous Post

Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

Next Post

Peringati HUT RI, Warung Kopi Manis gelar Sepakbola “Ceker Cup” Berhadiah Kambing

Next Post

Peringati HUT RI, Warung Kopi Manis gelar Sepakbola "Ceker Cup" Berhadiah Kambing

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Sosialisasi Program MBG Bersama Komunitas di Maluku Dorong Pemberdayaan Gizi dan Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurusan Visa PMI ke Turki Disorot, Garda Prabowo Desak Kemen P2MI Evaluasi VFS Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fokus Tingkatkan Gizi Masyarakat, Badan Gizi Nasional Gelar Sosialisasi Modul Program MBG di Jayapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadapi Lebaran, KPw BI Cirebon Siapkan Rp 5,59 T Uang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman Hasil PPDB SMA dan SMK Tahap I Dilakukan Serentak, Kepala KCD: Semua berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id