CIREBON disinilah
Sidang gugatan perceraian yang dilakukan Fifi Sofiah (penggugat) terhadap IE (tergugat) terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Sumber. Selaku penggugat, perempuan yang akrab disapa Bunda Isun itu tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya, Rabu (2/1).
Pada sidang lanjutan yang digelar sekitar dua jam itu, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak tergugat. Selain saksi IL (istri sah IE), juga ada saksi dari mantan pekerja di rumah perempuan yang kini menjabat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon.
Usai sidang, saksi IL mengatakan bahwa dalam persidangan dirinya dituduh sebagai wanita idaman lain. Sementara, Fifi sebagai istri sah. Namun, tadi di depan majelis hakim IL pun sudah menjelaskan jika dirinyalah istri sah dari IE. Bahkan IE pun menunjukan bukti dokumen buku nikah yang sah.
“Saya di tuduh Pelakor ini lucu tapi sudah saya buktikan dengan dokumen lengkap,
yang pelakor itu Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah,” Kata IL.
Selain itu, IL juga sempat mempertanyakan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Bunda Isun, karena nama KTP Fifi Sofiah selalu berubah – ubah. Namun, kuasa hukumnya beralasan sudah memberikan foto copy KTP tersebut, dan atas perintah majelis hakim kuasa hukum harus membawa KTP asli Fifi saat sidang lanjutan.
“KTP dia, namanya Fifi Sofiah dan ada lagi KTP namanya Fifi Sofiah Effendi, ini yang benar yang mana, karena nama di KTP tersebut tercantum juga di buku nikah dan ada perbedaan. Nah, majelis hakim meminta kepada kuasa hukumnya, KTP asli Fifi dibawa dan ditunjukan saat sidang lanjutan nanti,” Ujar IL.
Seharusnya, sambung IL, pengacara penggugat bisa memberikan dokumen identitas yang falid dan sesuai di semua dokumen negara, tidak ada perbedaan. Sebab, kalau identitas saja berbeda – beda, di duga ada rekayasa dalam pembuatannya.
“Aneh juga kok bisa dokumen negara, seperti KTP selalu berubah – ubah, ini harus ditelusuri agar terbuka semua siapa sebenarnya Fifi Sofiah,” lanjutnya.
Disaat bersamaan Kuasa hukum IE Razman Arif Nasution mengatakan saat persidangan tadi majelis hakim mengetahui kalau pihaknya juga menjadi kuasa hukum ibu IL dalam gugatan PTUN Bandung.
“Menurut kami bahwa hakim tahu bahwa ada masalah. Dan hakim juga tahu Bahwa saya pun sudah datang ke Polda Jawa Tengah dan Polda Jabar bahwa ada masalah dengan buku nikah,” tegasnya.
Razman mengungkapkan, dari keterangan saksi dalam persidangan, di duga Fifi melakukan perselingkuhan, dengan memasukan laki – laki lain ke dalam rumah serta kamarnya, maka dugaan IE cemburu yang menjadi alasan awal persoalan terbantahkan.
“Keterangan saksi ada dugaan Fifi melakukan perselingkuhan, karena saksi melihat Fifi memasukan laki – laki lain ke rumah serta ke dalam kamar pribadinya, ini mematahkan kalau dugaan awal klien kami IE pecemburu yang menjadi awal persoalan cekcok dalam rumah tangga,” sambungnya
Razman melanjutkan, kuasa hukum Fifi Sofiah menerangkan kalau buku nikah bukan duplikat. Sementara, setahu pihaknya, kalau buku nikah itu duplikat yang sedang dalam proses hukum di Polda Jateng.
“Tadi di persidangan pihak penggugat Fifi Sofia melalui kuasa hukumnya mengatakan buku nikah bukan duplikat. Nah, sementara mereka mengaku buku aslinya dibawa oleh pak IE dan memang benar dibawa oleh pak IE, lalu ada pengajuan kepada KUA Mundu. Bahwa pak IE mengajukan untuk diterbitkan buku nikah dalam hal ini adalah buku nikah duplikat. Pertanyaannya, kok tadi di majelis hakim laporan lampirannya lain? ini ada apa,” tuturnya
Razman menegaskan pihak pengugat memutar balikan fakta, dengan mengatakan bahwa pernikahan siri Fifi dan IE di ketahui istri sah IE, dan saling komunikasi melalui handphone. Selain itu, mereka juga mengklaim memiliki rekaman percakapan tersebut.
“Mereka bilang kalau IL mengetahui pernikahan siri tersebut, dan berkomunikasi dengan Fifi melalui handphone serta ada bukti rekamannya, saya minta pada sidang lanjutan untuk membuktikan rekaman itu ke majelis hakim, karena kalau tidak ada bisa kami gugat secara hukum,” lanjutnya.
Usai sidang yang berjalan hampir dua jam ini, kuasa hukum Fifi Sofiah tidak mau memberikan pernyataan dan langsung pergi meninggalkan Pengadilan Agama Sumber.(rls)