KUNINGAN disinilah.id
Sebanyak 30 gram sabu sabu disita jajaran Satnarkoba Polres Kuningan dari lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Puluhan gram barang haram itu hasil kerja keras petugas sejak awal Januari 2021 lalu.
Kelima tersangka yang sudah diamankan diantaranya BU (27 tahun) warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, JS (51 tahun) warga Kecamatan Ciporang, MAS (52 tahun) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan, MR (27 tahun) warga Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu dan R (43) warga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.
Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP AKP Otong Junaedi mengungkapkan, aktifitas para tersangka ini memang menjadi perhatian intens petugas.
Kemudian sejak awal Januari lalu, petugas mulai bergerak dan menelusuri jaringan. Akhirnya tertangkap lima orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 gram sabu sabu.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya lagi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini. “Sudah masuk DPO dan lagi dilakukan pengejaran, ” Kata kapolres.
Ditambahkan, terhadap para tersangka, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***(dms)