Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 4 September 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sikat Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Kuningan Tangkap 5 Pelaku dan Sita 30 Gram Sabu Sabu

by Nanda
11 February 2021
in Umum

 

KUNINGAN disinilah.id
Sebanyak 30 gram sabu sabu disita jajaran Satnarkoba Polres Kuningan dari lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Puluhan gram barang haram itu hasil kerja keras petugas sejak awal Januari 2021 lalu.

BacaJuga

59 Pejabat Eselon II DKI Dilantik, Muncul Dugaan Kecurangan di Balik Proses Seleksi

Demokrat Cirebon Nobar Film “Gak Nyangka”, Ratnawati: Penuh Tawa dan Pesan Moral

Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Komisi III DPRD Cirebon Gelar Rapat Lintas Instansi

Kelima tersangka yang sudah diamankan diantaranya BU (27 tahun) warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, JS (51 tahun) warga Kecamatan Ciporang, MAS (52 tahun) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan, MR (27 tahun) warga Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu dan R (43) warga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP AKP Otong Junaedi mengungkapkan, aktifitas para tersangka ini memang menjadi perhatian intens petugas.

Kemudian sejak awal Januari lalu, petugas mulai bergerak dan menelusuri jaringan. Akhirnya tertangkap lima orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 gram sabu sabu.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya lagi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini. “Sudah masuk DPO dan lagi dilakukan pengejaran, ” Kata kapolres.

Ditambahkan, terhadap para tersangka, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***(dms)

Previous Post

Saksinya Dianggap Mengarah Fitnah, Razman : Silahkan Lapor Polisi

Next Post

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

Next Post

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Pasoegati Siap Ambil Alih PSGJ Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengen Tahu Lulusan SMAN 1 Kota Cirebon yang Diterima Sejumlah Perguruan Tinggi Tahun ini? Lihat Disini Aja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terobosan Pemkot Cirebon Luncurkan Waduli Dapat Apresiasi DPRD Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id