Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Tuesday, 18 November 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sikat Sindikat Peredaran Narkoba, Polres Kuningan Tangkap 5 Pelaku dan Sita 30 Gram Sabu Sabu

by Nanda
11 February 2021
in Umum

 

KUNINGAN disinilah.id
Sebanyak 30 gram sabu sabu disita jajaran Satnarkoba Polres Kuningan dari lima orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Puluhan gram barang haram itu hasil kerja keras petugas sejak awal Januari 2021 lalu.

BacaJuga

Sosialisasi MBG Digelar di Bekasi, Perkuat Upaya Cegah Stunting dan Tingkatkan Kualitas SDM

Program MBG Disosialisasikan di Bekasi, Fokus Turunkan Stunting dan Kuatkan SDM

Program MBG Kembali Disosialisasikan di Bekasi, Dorong Gizi Anak dan Cegah Stunting

Kelima tersangka yang sudah diamankan diantaranya BU (27 tahun) warga Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, JS (51 tahun) warga Kecamatan Ciporang, MAS (52 tahun) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan, MR (27 tahun) warga Desa Cihideunggirang Kecamatan Cidahu dan R (43) warga Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang.

Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP AKP Otong Junaedi mengungkapkan, aktifitas para tersangka ini memang menjadi perhatian intens petugas.

Kemudian sejak awal Januari lalu, petugas mulai bergerak dan menelusuri jaringan. Akhirnya tertangkap lima orang tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 30 gram sabu sabu.

Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya lagi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain dalam jaringan ini. “Sudah masuk DPO dan lagi dilakukan pengejaran, ” Kata kapolres.

Ditambahkan, terhadap para tersangka, pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.***(dms)

Previous Post

Saksinya Dianggap Mengarah Fitnah, Razman : Silahkan Lapor Polisi

Next Post

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

Next Post

Tekan penyebaran COVID-19, Satlantas Polres Cirebon Kota Gelar Polantas Tangguh dan Rapid Test Antigen Secara Random.

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Kutai Kartanegara, Fokus Perkuat Gizi Anak dan Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Perkuat UMKM Lewat Sosialisasi PPM untuk Dukung Program MBG di Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR dan BGN Kolaborasi Wujudkan Generasi Tangguh Melalui Program Makan Bergizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis di Pacitan, Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bengkulu Jadi Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id