Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 8 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Pengusaha asal Jakarta Tolak Panggilan sebagai Saksi atas Laporan Ketua KPID Kabupaten Cirebon

by Nanda
8 April 2021
in Umum

 

CIREBON, disinilah.id
Pengusaha asal Jakarta, IE, menolak pemanggilan sebagai saksi di Polresta Cirebon yang dijadwalkan pada hari ini. Penolakan itu sendiri terkait dengan pelaporan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah ke pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.

BacaJuga

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

128 Tahun Jalur KA Cirebon–Semarang: Menggali Jejak Sejarah Rel di Tanah Pantura

Penolakan pemanggilan sebagai saksi itu disampaikan oleh kuasa hukum IE, Arif Razman Nasution, Kamis (8/4/2021).

Razman menjelaskan penolakan kehadiran IE sebagai saksi di Polresta Cirebon di dasari KUHAP mengenai saksi pasal 1 ayat 26 yang tertulis saksi adalah orang yang menyaksikan yang melihat sendiri dan atau mengalami sendiri, serta putusan Mahkamah Agung nomor 65 thn 2010 tentang defenisi saksi khususnya saksi yang tidak mengalami sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mengetahui sendiri.

“Nah berdasarkan uraian di atas klien saya IE tidak memenuhi syarat sebagai saksi, karena itu klien kami menolak dijadikan saksi atas laporan Fifi terhadap klien kami IL,” tuturnya Kamis (8/4/2021)

Razman menambahkan IE dapat menolak pemanggilan saksi, karena IE tidak melihat atau menyaksikan sendiri kejadian tersebut. Seharusnya, keterangan saksi dapat menerangkan peristiwa hukum.

“Bagaimana IE dapat memberikan kesaksian peristiwa hukum, IE saja tidak mengalami dan tidak mengetahui dan tidak melihat kejadian tersebut, ini seperti ada yang dipaksakan oleh Kanit PPA maupun Kasatreskrim Polresta Cirebon,” ujarnya.

Selain itu Razman pun juga mempertanyakan saksi yang di panggilan itu IE bin Rakim.

“Kami mempertanyakan juga itu IE bin Rakim atau IE bin siapa, kalau IE bin Rakim berarti salah alamat, karena klien kami bin nya bukan Rakim, kami juga akan membuat laporan ke Irwasum, Karo Wassidik, Propam dan Paminal Mabes Polri jika ini di Paksakan,” Tegas Razman.

(Rls)

Previous Post

Laporan Dugaan Penggelapan terhadap FPB Tak Cukup Bukti, Polisi Terbitkan SP3

Next Post

DPRD Kota Cirebon Soroti Kebocoran Pipa Saluran PDAM

Next Post

DPRD Kota Cirebon Soroti Kebocoran Pipa Saluran PDAM

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati May Day, KAI Daop 3 Gelar Kampanye Keselamatan di 9 Titik Perlintasan Sebidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengen Tahu Lulusan SMAN 1 Kota Cirebon yang Diterima Sejumlah Perguruan Tinggi Tahun ini? Lihat Disini Aja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id