CIREBON disinilah.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, Kadini, akan menerjunkan satuan tugas (satgas) sampah disejumlah ruas jalan di Kota Cirebon. Langkah ini dilakukan guna menciptakan kota udang sebagai kota yang bebas dari sampah.
Dengan diturunkannya Satgas tersebut, siapa pun warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang alias bukan pada tempatnya, maka siap-siap akan menerima sanksi tegas.
“Soal sanksi ini udah diatur dalam Perda. Dan kami harus tegas dalam hal ini, agar ini menjadi pelajaran kepada semua warga,” Kata Kadini.
Anggota Satgas ini kata Kadini, selain berasal dari DLH juga akan melibatkan PPNS (Satpol PP), kerjanya yakni mobile ke sejumlah ruas jalan dan ketika menemukan ada yang melanggar (membuang sampah tidak pada tempatnya), maka pada saat itu juga akan diberikan sanksi.
Sebelum membentuk Satgas sampah ini, menurut Kadini pihaknya sudah melakukan sosialisasi, mulai dari memasang spanduk disejumlah titik, sampai pada pendataan terhadap warga yang membuang sampah sembarang.
“Hanya saja saat itu kami hanya memberikan teguran dan mendata identitas mereka. Tapi setelah adanya satgas yang dipayungi dengan Perda, maka kami bisa sedikit tegas kepada warga yang tertangkap tangan membuang sampah,” Tuturnya. (Dms)