Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Thursday, 8 May 2025
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

BPKPD Diminta Gencar Sosialisasikan Kewajiban Pelaku Usaha Gunakan Tapping Box

by Nanda
6 March 2023
in Umum

BacaJuga

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

128 Tahun Jalur KA Cirebon–Semarang: Menggali Jejak Sejarah Rel di Tanah Pantura

CIREBON disinilah.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) gencar menyosialiasikan kewajiban pelaku usaha restoran untuk menggunakan alat rekam transaksi.

Hal itu terungkap saat rapat kerja Komisi II di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (2/3/2023). Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso mengatakan, penekanan kewajiban menggunakan alat rekam transaksi atau tapping box tersebut agar pendapatan daerah dari sektor pajak benar-benar optimal.
Menurutnya, dari 177 unit tapping box yang ada saat ini, hanya 104 unit yang masih beroperasi. Sementara 73 unit lainnya tidak aktif karena rusak atau tidak compatible dengan komputer kasir.
Atas dasar itu, Komisi II meminta kepada BPKPD untuk segera berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan persoalan tesebut.
“Selanjutnya kami akan memanggil BJB dan vendor pengelola tapping box, kami akan konfirmasi terkait perjanjiannya untuk mengganti unit baru,” ujar Karso

Dari data yang disampaikan BPKPD, Karso menyebutkan, total transaksi dari 104 unit tapping box per akhir Februari 2023 mencapai Rp. 40.731.654.930. Artinya, tarif pajak 10 persen dari total transaksi tersebut diketahui sebesar Rp. 4.469.964.761.

“Capaian pajak sampai sampai hari ini sudah 20 persen di awal tahun 2023. Tren ini lebih bagus jika dibandingkan tahun lalu di bulan yang sama,” ujar Karso.
Karso menjelaskan, ada 842 pelaku usaha wajib pajak di Kota Cirebon. Karena itu, pemerintah daerah perlu memaksimalkan fungsi tapping box ini agar data transaksi dapat terekam jelas guna optimalisasi pajak daerah.
Politisi PKS itu menilai, akan sangat disayangkan jika pelaku wajib pajak ini tidak menggunakan tapping box. Ke depan, DPRD akan memantau terus perkembangan penambahan unit tapping box kepada perusahaan yang bernilai objek pajak tinggi.
“Kami juga akan mengejar kepada vendor untuk menentukan skala prioritas pelaku usaha yang besar-besar, sekitar 400-an. Yang kami ambil itu bukan uang perusahaan, tapi uang konsumen untuk pajak daerah,” katanya.(dms)
Previous Post

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, DKUKMPP Kota Cirebon Gelar Mall UKM ‘Klemprakan’

Next Post

Pemkot Cirebon Tahun ini Kembali Gelar Festival ‘Milm Kampung’

Next Post

Pemkot Cirebon Tahun ini Kembali Gelar Festival 'Milm Kampung'

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • KAI Amankan Aset Tanah Hampir Seluas 14 Juta Meter Persegi di Cirebon dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23.404 Tiket Sambut Libur Panjang Waisak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati May Day, KAI Daop 3 Gelar Kampanye Keselamatan di 9 Titik Perlintasan Sebidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kapolda Jabar Jadi Saksi Nikah Anak Panglima Macan Ali Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengen Tahu Lulusan SMAN 1 Kota Cirebon yang Diterima Sejumlah Perguruan Tinggi Tahun ini? Lihat Disini Aja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2023 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id