INDRAMAYU – Anggota DPR RI Herman Khaeron bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ratnawati menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Selasa, 24 Februari 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Balai Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Diyanto, Sekretaris Kecamatan Jatibarang Supendi, Pj Kuwu Jatibarang Baru Sarka, Kuwu PAW terpilih Abdul Fitri, serta ratusan pelaku UMKM dan masyarakat setempat.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai regulasi UMKM sebagai fondasi penting dalam penguatan ekonomi rakyat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Herman Khaeron yang merupakan Anggota Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
“UMKM adalah pilar utama ekonomi rakyat. Dengan memahami Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pelaku usaha kecil dapat memperoleh perlindungan hukum, akses permodalan, serta dukungan kebijakan yang berpihak,” ujar Herman.
Politisi senior dari Partai Demokrat itu juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan pengalaman empat periode di parlemen serta pernah memimpin Komisi IV dan Komisi II DPR RI, Herman kini memfokuskan perhatian pada sektor perdagangan, BUMN, dan pengembangan UMKM.
Menurutnya, masyarakat yang ingin berusaha harus diberikan ruang seluas-luasnya agar mampu berkembang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Herman juga menyoroti persoalan teknis yang kerap dihadapi pelaku UMKM, khususnya terkait sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
“Banyak masyarakat kecil yang memiliki semangat berusaha, namun terkendala dalam proses perizinan OSS yang bersifat digital. Aspirasi ini akan kami tampung dan perjuangkan agar ke depan sistem perizinan menjadi lebih mudah, sederhana, dan ramah bagi pelaku usaha mikro,” tegasnya.
Sementara itu, Ratnawati menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing UMKM di Jawa Barat.
“Kami ingin para pelaku usaha kecil memahami hak dan kewajibannya, sehingga mampu berkembang dan bertahan di tengah tantangan ekonomi global,” ungkap Ratnawati yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat.
Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang aktif menyampaikan aspirasi dalam forum diskusi. Sejumlah usulan yang mengemuka antara lain kemudahan akses permodalan melalui lembaga keuangan yang ramah UMKM, pelatihan manajemen usaha dan digitalisasi, serta penguatan jaringan pemasaran agar produk lokal mampu menembus pasar regional hingga nasional.
Ratnawati menegaskan, dukungan legislatif terhadap UMKM akan terus diperjuangkan melalui penyederhanaan regulasi, perluasan akses permodalan berbunga rendah, serta pendampingan usaha agar UMKM dapat naik kelas dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Indramayu semakin memahami regulasi yang ada serta memperoleh dukungan nyata dari pemerintah dan wakil rakyat dalam mengembangkan usahanya.**


