CIREBON – Persidangan sengketa Gunung Sari Trade Centre (GTC) kembali memanas di Pengadilan Negeri Sumber, Kamis (26/2/2026). Sidang perkara perdata antara penggugat Wika Tandean dan tergugat Frans Simanjuntak kini memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Sidang yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut diwarnai ketegangan tinggi. Kuasa hukum penggugat, Agung Gumelar Sumenda, menilai bukti yang diajukan tergugat justru memperlemah klaim mereka terkait kontribusi pembangunan proyek GTC.
Menurut Agung, dokumen yang diserahkan tergugat hanya berupa laporan audit kompilasi dari Kantor Akuntan Publik Moch Zainudin, Sukmadi & Rekan serta rekapitulasi penjualan kios GTC, yang dinilai tidak relevan sebagai bukti setoran modal pembangunan.
“Bukti yang selama ini diklaim sebagai dasar pembangunan ternyata hanya audit kompilasi dan rekap penjualan kios. Kami justru heran, karena kami sudah menunjukkan bukti mutasi rekening koran setoran modal klien kami, Wika Tandean, ke rekening PT Prima Usaha Sarana (PUS) yang digunakan untuk membangun GTC. Sementara tergugat hanya menyodorkan rekap penjualan kios,” tegas Agung di hadapan awak media.
Ia menilai, penjualan kios tidak bisa serta-merta diklaim sebagai setoran modal tergugat, sebab transaksi tersebut baru bisa terjadi setelah proyek dibangun menggunakan dana dari kliennya.
“Kalau bicara setoran modal, harus ada bukti mutasi rekening. Itu yang kami tunjukkan secara konkret. Bukan sekadar klaim sepihak,” ujarnya.
Agung juga mengkritisi penggunaan laporan audit kompilasi yang disampaikan tergugat dalam persidangan. Menurutnya, laporan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai karena tidak melalui proses verifikasi kebenaran data.
“Laporan kompilasi itu hanya menyusun data dari pihak yang memesan, tanpa verifikasi. Bahkan auditornya sendiri menegaskan laporan tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pihak ketiga. Jadi ini jelas upaya mengaburkan fakta,” katanya.
Ia menambahkan, sikap tergugat yang tetap menjadikan laporan kompilasi sebagai bukti justru bertentangan dengan keterangan auditor itu sendiri.
“Ini seperti menjilat ludah sendiri. Kalau perlu, silakan tanya langsung ke auditornya. Jawabannya pasti sama. Kami meminta masyarakat Kota Cirebon ikut mengawal perkara ini sampai tuntas,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Luhut Simanjuntak menyatakan pihaknya telah menyerahkan sebanyak 127 alat bukti dalam persidangan yang kini telah memasuki sidang ke-20.
“Hingga hari ini kami sudah menyerahkan 127 bukti yang berkaitan dengan aliran dana klien kami, termasuk pendapatan PT PUS sampai tahun 2024,” ujar Luhut.
Ia juga mengungkap adanya permintaan audit investigatif dari kepolisian melalui kantor akuntan publik, dengan pembiayaan audit menjadi tanggung jawab kliennya.
Sidang lanjutan perkara GTC dijadwalkan kembali digelar pada 2 Maret mendatang, dengan agenda penambahan bukti dari pihak tergugat. Adapun pihak penggugat disebut telah menyerahkan lebih dari 700 bukti dalam perkara ini.**



