CIREBON — Perkara sengketa pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) Cirebon yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sumber akan memasuki babak krusial. Pada Senin (9/3/2026) mendatang, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Tahapan tersebut menyusul sidang pembuktian yang digelar Senin (2/3/2026), di mana pihak tergugat, Frans Simanjuntak, telah menyerahkan barang bukti ke hadapan majelis hakim.
Menjelang berakhirnya fase pembuktian, pihak tergugat tercatat menghadirkan sekitar 120 alat bukti. Sementara itu, pihak penggugat, Wika Tandean, menyerahkan jumlah bukti yang jauh lebih besar, yakni sekitar 700 dokumen.
Kuasa Hukum Penggugat Nilai Tak Ada Bukti Baru
Kuasa hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, menilai bahwa dalam persidangan terakhir tidak terdapat bukti baru yang secara substansial diajukan oleh pihak tergugat.
“Pada prinsipnya, tidak ada hal baru yang disampaikan tergugat. Karena itu, kami tetap pada pendirian dan argumentasi hukum yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya,” ujar Agung.
Ia menyebut, agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya diharapkan menjadi momentum untuk membuka rangkaian fakta yang selama ini dinilai tertutup.
“Pemeriksaan saksi akan mengurai fakta secara terang-benderang dan menghentikan konstruksi narasi sepihak yang selama ini dibangun,” katanya.
Audit Kompilasi Dipersoalkan
Agung juga menyoroti penggunaan audit kompilasi yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak tergugat, baik untuk pembuktian perdata maupun sebagai landasan dugaan pidana terhadap kliennya.
Menurutnya, audit tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah karena tidak melalui proses verifikasi auditor.
“Dokumen itu sejak awal lemah secara metodologi. Namun justru dipaksakan seolah-olah sah sebagai alat legitimasi hukum. Bahkan, muncul dugaan bahwa laporan tersebut disusun oleh pihak yang tidak cakap dan berpotensi cacat prosedur,” ungkapnya.
Ia menegaskan, rangkaian peristiwa tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mengarah pada pola sistematis yang patut dicurigai sebagai upaya kriminalisasi dan pengaburan fakta hukum.
“Jika dokumen yang secara prinsip tidak layak dijadikan alat bukti masih harus direkayasa, publik tentu berhak mempertanyakan kebenaran apa yang sedang ditutupi,” tegas Agung.
Atas dasar itu, pihaknya mendorong organisasi profesi akuntan untuk melakukan pemeriksaan independen.
“Dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh dokumen cacat dan narasi yang dipelintir,” tambahnya.
Tergugat Siap Lengkapi Bukti dan Audit Investigasi
Sementara itu, kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, menyampaikan bahwa bukti dari pihak tergugat tinggal menyisakan beberapa dokumen tambahan yang akan diserahkan pada sidang berikutnya.
“Total alat bukti dari pihak tergugat sekitar 120 dokumen,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengajukan audit investigasi. Surat pengajuan audit tersebut telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat, dan selanjutnya pihak Polda Jawa Barat akan menunjuk kantor akuntan publik untuk melaksanakan audit investigatif.
Latar Belakang Sengketa GTC
Sebelumnya, proyek pembangunan dan pengelolaan GTC diketahui dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Dalam perjalanannya, Frans Simanjuntak mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek secara penuh dengan komposisi modal disepakati masing-masing 50 persen.
Namun menurut pihak Wika Tandean, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kuasa hukum penggugat menyebut bahwa tergugat tidak mampu memenuhi kewajiban penyertaan modal sesuai perjanjian, sehingga seluruh pembiayaan proyek GTC akhirnya ditanggung oleh Wika Tandean.***
.


