Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 11 May 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Terkait Peroalan GTC dan Upaya Optimalkan Pendapatan Daerah, Walikota Cirebon Harus Turun Tangan

by Nanda
6 May 2026
in Umum

CIREBON — Polemik berkepanjangan dalam pengelolaan Gunung Sari Trade Center (GTC) kembali menuai sorotan. Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Yayat Suyatna, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dalam jal ini Walikota Cirebon untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan konflik internal terus berlarut.

Menurut Yayat, kehadiran pemerintah daerah menjadi kunci untuk menghentikan eskalasi persoalan yang dinilai semakin melebar. Ia mengaku telah berulang kali meminta intervensi Pemkot, namun hingga kini belum ada langkah konkret yang diambil. Padahal kehadiran pemerintah jelas berimplikasi pada upaya peningkatan pendapatan daerah.

BacaJuga

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat

Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

Delia Pratiwi: Program Makan Bergizi Gratis Cegah Anak Kehilangan Masa Depan

“Saya sudah berkali-kali meminta Pemerintah Kota Cirebon hadir dalam konflik ini. Jangan hanya menunggu proses persidangan berjalan tanpa solusi,” tegasnya.

Yayat mengungkapkan, dirinya juga telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan GTC. Namun, ia justru diminta menunggu hingga terbentuknya jajaran direksi definitif Perumda Pasar Berintan, termasuk dewan pengawas.

“Kalau harus menunggu tiga bulan ke depan untuk direksi definitif, maka persoalan ini akan semakin lama tidak terselesaikan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota Cirebon memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan konflik tersebut. Karena itu, ia meminta kepala daerah tidak bersikap pasif.

“Wali kota sebagai pemilik modal harus hadir dan turun langsung. Ini bukan persoalan kecil yang bisa dibiarkan,” katanya seraya menambahkan semua BUMD harus menjadi perhatian serius dari Walikota.

Lebih jauh, Yayat menyoroti belum jelasnya status aset GTC yang hingga kini menjadi salah satu akar persoalan. Padahal, menurutnya, aset tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Ini aset yang sangat potensial, tapi tidak pernah optimal karena terus dibayangi konflik internal pengelola,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung keberadaan pihak yang disebut sebagai pemenang tender pengelolaan GTC. Dalam praktiknya, konflik tetap terjadi dan bahkan disebut telah diketahui oleh pemerintah daerah.

“Ada pihak yang disebut pemenang tender, tapi dalam perjalanannya muncul berbagai persoalan yang sebenarnya juga diketahui pemerintah. Namun sampai hari ini masih dibiarkan,” kritiknya.

Yayat menambahkan, komunikasi yang telah dilakukan dengan dinas terkait maupun Komisi II DPRD Kota Cirebon belum menghasilkan solusi konkret. Respons yang diterima, menurutnya, masih sebatas menunggu penetapan pejabat definitif di tubuh BUMD tersebut.

“Seolah persoalan ini diakui ada, tapi selalu diminta menunggu. Padahal ini bisa diselesaikan oleh pemilik BUMD,” ujarnya.

Ia menilai, stagnasi penyelesaian konflik GTC menjadi cerminan adanya kekakuan dalam tata kelola yang dipicu persoalan internal yang tak kunjung dituntaskan.

Di sisi lain, Yayat juga menanggapi kebijakan rotasi dan mutasi pejabat yang dilakukan Wali Kota Cirebon. Meski mengapresiasi langkah tersebut, ia menegaskan publik masih menunggu dampak nyata terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk penyelesaian konflik GTC.

“Kalau rotasi ini benar-benar membawa perubahan positif, tentu kami apresiasi. Tapi sejauh ini masyarakat masih menunggu hasil nyatanya,” pungkasnya.**

Tags: GtcWalikota
Previous Post

Polemik Pengelolaan GTC, PN Sumber Kabulkan Gugatan Wika Tandean, Frans Simanjuntak Wajib Ganti Rugi Rp40 Miliar

Next Post

Paguyuban Pelangi Apresiasi Penempatan Sekda dan BPKPD Kota Cirebon

Next Post

Paguyuban Pelangi Apresiasi Penempatan Sekda dan BPKPD Kota Cirebon

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pengelolaan GTC, PN Sumber Kabulkan Gugatan Wika Tandean, Frans Simanjuntak Wajib Ganti Rugi Rp40 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Peroalan GTC dan Upaya Optimalkan Pendapatan Daerah, Walikota Cirebon Harus Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI dan BGN Dorong Program MBG di Karawang, Buka Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG di Purwakarta Dorong Ketahanan Gizi dan Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id