Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Monday, 11 May 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Rinna Suryanti: Pembongkaran Jembatan Kuno Bisa Langgar UU Cagar Budaya

by Nanda
13 April 2026
in Umum

CIREBON – Pembongkaran jembatan rel kereta api kuno di kawasan Kalianyar–Kalibaru, Cirebon, menuai sorotan. Polemik ini tak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang menyentuh aspek sejarah, identitas kota, hingga tanggung jawab pelestarian budaya.

Bagi sebagian warga, jembatan tersebut bukan hanya sekadar struktur lama, tetapi saksi perjalanan sejarah panjang Kota Cirebon. Namun kini, keberadaannya terancam hilang di tengah kebijakan pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan nilai historis.

BacaJuga

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat

Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

Delia Pratiwi: Program Makan Bergizi Gratis Cegah Anak Kehilangan Masa Depan

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengungkapkan bahwa terdapat dokumen resmi berupa surat permohonan pembongkaran dari pemerintah daerah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini menunjukkan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang terstruktur.

“Sebagai anggota DPRD, kami memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Dari aspek hukum, Rinna menilai pembongkaran jembatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, objek yang memiliki nilai sejarah, meskipun belum ditetapkan secara resmi, tetap harus diperlakukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Artinya, pembongkaran tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa melalui kajian teknis dan historis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta prosedur perizinan yang jelas.
“Jika prosedur itu tidak dijalankan, maka ada potensi pelanggaran yang bisa berujung pada konsekuensi hukum, bahkan pidana,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses pengambilan kebijakan. Menurutnya, alasan teknis seperti potensi banjir dan penumpukan sampah belum cukup kuat jika tidak didukung kajian multidisiplin, termasuk aspek sejarah dan budaya.

Ia juga menilai koordinasi lintas lembaga belum berjalan optimal, khususnya dengan Tim Ahli Cagar Budaya, serta belum maksimalnya inventarisasi aset bersejarah di Kota Cirebon.

“Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam melihat pembangunan secara utuh, tidak hanya fisik tetapi juga keberlanjutan sejarah dan identitas kota,” tambahnya.

Perdebatan antara pendekatan teknis dan pelestarian warisan budaya pun semakin menguat. Di satu sisi, jembatan dinilai sebagai infrastruktur tua yang berisiko, namun di sisi lain memiliki nilai historis sebagai peninggalan transportasi masa lalu serta potensi edukasi dan pariwisata.

Dalam konteks ini, DPRD Kota Cirebon didorong untuk mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasan, salah satunya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi dari pemerintah daerah.

“DPRD harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga rasionalitas kebijakan publik,” ujar Rinna.

Ia juga mengingatkan bahwa jika pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang benar, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya di masa depan.

“Ketika sejarah dihapus hanya karena belum tercatat secara administratif, maka yang hilang bukan sekadar benda, tetapi identitas kolektif masyarakat,” pungkasnya.**

Previous Post

Sidang Pengelolaan GTC di PN Sumber Memanas, Saksi Fakta Tergugat Tak Disumpah

Next Post

DPRD Kota Cirebon Kawal Nasib PPPK Paruh Waktu, Soroti Gaji dan Kepastian Kontrak

Next Post

DPRD Kota Cirebon Kawal Nasib PPPK Paruh Waktu, Soroti Gaji dan Kepastian Kontrak

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Kasus Dugaan Perselingkuhan, HSG Penuhi Panggilan BK DPRD Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Pengelolaan GTC, PN Sumber Kabulkan Gugatan Wika Tandean, Frans Simanjuntak Wajib Ganti Rugi Rp40 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Peroalan GTC dan Upaya Optimalkan Pendapatan Daerah, Walikota Cirebon Harus Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR RI dan BGN Dorong Program MBG di Karawang, Buka Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program MBG di Purwakarta Dorong Ketahanan Gizi dan Peluang Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id