CIREBON – Pembongkaran jembatan rel kereta api kuno di kawasan Kalianyar–Kalibaru, Cirebon, menuai sorotan. Polemik ini tak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang menyentuh aspek sejarah, identitas kota, hingga tanggung jawab pelestarian budaya.
Bagi sebagian warga, jembatan tersebut bukan hanya sekadar struktur lama, tetapi saksi perjalanan sejarah panjang Kota Cirebon. Namun kini, keberadaannya terancam hilang di tengah kebijakan pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan nilai historis.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengungkapkan bahwa terdapat dokumen resmi berupa surat permohonan pembongkaran dari pemerintah daerah kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero). Hal ini menunjukkan bahwa rencana tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang terstruktur.
“Sebagai anggota DPRD, kami memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melakukan pengawasan, terutama jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Dari aspek hukum, Rinna menilai pembongkaran jembatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, objek yang memiliki nilai sejarah, meskipun belum ditetapkan secara resmi, tetap harus diperlakukan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Artinya, pembongkaran tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa melalui kajian teknis dan historis, rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), serta prosedur perizinan yang jelas.
“Jika prosedur itu tidak dijalankan, maka ada potensi pelanggaran yang bisa berujung pada konsekuensi hukum, bahkan pidana,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan maladministrasi dalam proses pengambilan kebijakan. Menurutnya, alasan teknis seperti potensi banjir dan penumpukan sampah belum cukup kuat jika tidak didukung kajian multidisiplin, termasuk aspek sejarah dan budaya.
Ia juga menilai koordinasi lintas lembaga belum berjalan optimal, khususnya dengan Tim Ahli Cagar Budaya, serta belum maksimalnya inventarisasi aset bersejarah di Kota Cirebon.
“Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam melihat pembangunan secara utuh, tidak hanya fisik tetapi juga keberlanjutan sejarah dan identitas kota,” tambahnya.
Perdebatan antara pendekatan teknis dan pelestarian warisan budaya pun semakin menguat. Di satu sisi, jembatan dinilai sebagai infrastruktur tua yang berisiko, namun di sisi lain memiliki nilai historis sebagai peninggalan transportasi masa lalu serta potensi edukasi dan pariwisata.
Dalam konteks ini, DPRD Kota Cirebon didorong untuk mengambil langkah tegas melalui fungsi pengawasan, salah satunya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi dari pemerintah daerah.
“DPRD harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga rasionalitas kebijakan publik,” ujar Rinna.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pembongkaran dilakukan tanpa prosedur yang benar, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya di masa depan.
“Ketika sejarah dihapus hanya karena belum tercatat secara administratif, maka yang hilang bukan sekadar benda, tetapi identitas kolektif masyarakat,” pungkasnya.**



