Advertisement
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
Wednesday, 15 April 2026
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Umum

Sidang Pengelolaan GTC di PN Sumber Memanas, Saksi Fakta Tergugat Tak Disumpah

by Nanda
7 April 2026
in Umum

CIREBON — Persidangan perkara perdata terkait pengelolaan Gunung Sari Trade Centre (GTC) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumber dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi dari pihak tergugat.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua orang ahli, masing-masing ahli hukum korporasi dan ahli akuntansi. Ahli hukum korporasi menjelaskan mengenai peran serta tanggung jawab direksi dan komisaris dalam perusahaan, termasuk doktrin hukum perusahaan serta mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BacaJuga

Rinna Suryanti: Pembongkaran Jembatan Kuno Bisa Langgar UU Cagar Budaya

Sidang PTUN Bandung Ungkap Dugaan Sabotase Absensi oleh Kuwu Kalianyar untuk Pecat Perangkat Desa

Sidang Sengketa GTC Cirebon, Saksi Ahli Tegaskan Proyek BOT Tidak Bisa Dialihkan

Sementara itu, ahli akuntansi memaparkan perbedaan mendasar antara laporan audit dan laporan kompilasi. Ia menjelaskan bahwa laporan audit melibatkan proses pemeriksaan serta verifikasi oleh Kantor Akuntan Publik, sedangkan laporan kompilasi hanya menyusun data yang diserahkan manajemen tanpa proses verifikasi mendalam.

Kuasa hukum penggugat, Agung Gumelar Sumenda, menyatakan keberatan terhadap sejumlah keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, sebagian penjelasan ahli tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang dipersidangkan.

“Beberapa keterangan yang disampaikan ahli tergugat hari ini tidak mencerminkan kondisi faktual yang sesungguhnya terjadi dalam perkara ini dan kami akan menyampaikan keberatan tersebut dalam kesimpulan kami di hadapan Majelis Hakim,” ujar Agung.

Namun sorotan utama dalam sidang kali ini muncul dari kehadiran saksi fakta yang diajukan pihak tergugat. Dari seluruh rangkaian pembuktian yang dilakukan, hanya satu saksi fakta yang dihadirkan ke persidangan.

Saksi tersebut diketahui berprofesi sebagai corporate lawyer sekaligus advokat yang bekerja untuk pihak turut tergugat. Majelis hakim kemudian menyatakan saksi tersebut tidak dapat disumpah karena dinilai memiliki benturan kepentingan dalam perkara.

Menurut Agung, kondisi tersebut berdampak besar terhadap kekuatan pembuktian tergugat.
“Keterangan yang disampaikan tanpa sumpah tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti yang sah. Dalam hukum acara perdata, keterangan seperti itu paling jauh hanya dapat dianggap sebagai petunjuk saja, bukan alat bukti,” tegasnya.

Ia menilai fakta tersebut menunjukkan lemahnya pembuktian yang diajukan pihak tergugat selama proses persidangan.

“Setelah berbulan-bulan persidangan, inilah yang bisa dihadirkan oleh tergugat, yakni hanya satu saksi fakta yang tidak bisa disumpah karena bekerja untuk pihak yang berperkara. Sementara klien kami telah mengajukan sekitar 754 alat bukti yang hingga kini belum terbantahkan secara konkret,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Frans Simanjuntak, melalui penasihat hukumnya Luhut Simanjuntak, menegaskan bahwa posisi komisaris dalam perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan operasional perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa Wika Tandean merupakan komisaris di PT Prima Usaha Sarana, perusahaan yang dibentuk untuk mengelola GTC setelah pengelolaannya dialihkan dari PT Toba Sakti Utama.

“Komisaris itu tidak boleh mengelola apa pun, kecuali melakukan pengawasan,” ujar Luhut.

Dalam persidangan juga dibahas mengenai aliran dana yang masuk ke rekening komisaris di perusahaan tersebut. Menurut Luhut, persoalan itu telah dijelaskan kepada para ahli agar dapat dinilai secara objektif mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai laporan keuangan kompilasi yang disusun oleh direksi. Menurutnya, laporan tersebut sah digunakan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, khususnya ketika data lengkap tidak tersedia.

“Laporan kompilasi itu dibuat untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan dengan data yang diperoleh dari pihak ketiga,” katanya.

Data tersebut, lanjutnya, dapat berasal dari berbagai sumber seperti transaksi sewa gedung maupun pembayaran yang dilakukan pihak lain. Berdasarkan data tersebut, kemudian disusun laporan kompilasi keuangan perusahaan untuk periode 2010 hingga 2020.

Dalam keterangan ahli yang dihadirkan pihak tergugat, disebutkan bahwa laporan kompilasi tersebut masih sah secara hukum.

Sementara terkait saksi fakta yang dihadirkan, yaitu Eka, Luhut mengatakan bahwa kehadirannya sempat menjadi sorotan dari pihak penggugat karena yang bersangkutan diketahui pernah terlibat dalam perkara lain terkait permohonan izin tempat karaoke.

Persidangan perkara pengelolaan GTC tersebut masih akan berlanjut dengan agenda tahapan pembuktian dan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.**

Previous Post

Sidang PTUN Bandung Ungkap Dugaan Sabotase Absensi oleh Kuwu Kalianyar untuk Pecat Perangkat Desa

Next Post

Rinna Suryanti: Pembongkaran Jembatan Kuno Bisa Langgar UU Cagar Budaya

Next Post

Rinna Suryanti: Pembongkaran Jembatan Kuno Bisa Langgar UU Cagar Budaya

 

Extrabed.id
Extrabed.id

BERITA POPULER

  • Felly Estelita Ajak Masyarakat Dukung Program MBG di Sulawesi Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Tekan Stunting di Karangasem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plh Sekda : One Day With Citizen Merupakan Bentuk Komunikasi dan Sinergitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Program MBG di Depok Tegaskan Komitmen Pemerintah Ciptakan Generasi Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi MBG di Cianjur, DPR RI Dorong Pengawasan Kualitas Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2025 - disinilah.id

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • UMUM

© 2023 - disinilah.id